📢 AYO DAFTARKAN USAHA ANDA, DAPATKAN NIB!

Memiliki usaha sekecil apa pun kini semakin mudah dan aman dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Baik Anda memiliki warung, toko online, usaha kuliner, jasa, pertanian, hingga industri, NIB adalah identitas resmi usaha yang menjadi bukti legalitas usaha Anda.

✨ Mengapa harus memiliki NIB?
✅ Usaha menjadi legal dan diakui pemerintah.
✅ Lebih mudah mengurus berbagai perizinan usaha.
✅ Meningkatkan kepercayaan pelanggan, mitra, dan investor.
✅ Berpeluang mengikuti program bantuan, pembinaan, dan pembiayaan dari pemerintah.
✅ Membuka kesempatan bekerja sama dengan perusahaan maupun instansi.

📌 Siapa saja yang bisa membuat NIB?
Semua pelaku usaha, mulai dari:
🏪 UMKM
🏭 Usaha menengah dan besar
🛒 Perdagangan
💼 Jasa
🎨 Usaha kreatif
🌱 Dan berbagai jenis usaha lainnya.

🖥️ Cara membuatnya sangat mudah!

Kunjungi https://oss.go.id
Daftarkan data usaha Anda.
Lengkapi persyaratan yang diminta.
NIB akan diterbitkan secara elektronik setelah proses selesai.

💡 Jangan tunggu usaha Anda berkembang baru diurus legalitasnya. Mulailah dari sekarang dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah awal menuju usaha yang lebih profesional, terpercaya, dan berdaya saing.

📍Bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur yang membutuhkan informasi atau pendampingan pembuatan NIB, silakan datang ke DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur / MPP Habaring Hurung. Petugas kami siap membantu proses perizinan usaha Anda.

Usaha Legal, Peluang Lebih Besar!
Yuk, daftar sekarang di OSS dan miliki NIB Anda! 🚀

———‐————————————–
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur

Mungkin Anda juga menyukai

Perlu Bantuan Chat Disini!