Pemkab Kotim Tindak Tegas Stand Baliho Tidak Berizin

Kamis, 19 Juni 2025.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur bersama OPD terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melaksanakan pembongkaran Stand Baliho yang berlokasi di Jalan Pelita, D.I. Panjaitan simpang tiga traffic light.

Plt. Kepala Bidang Perizinan Jasa Usaha DPMPTSP Kab. Kotim bersama perwakilan dari OPD terkait melaksanakan pembongkaran agar terselenggaranya ketertiban dan menjaga keindahan kota, serta menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap Pelanggar Peraturan Daerah.

Sebelumnya pada tahun 2024, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan Pelaku Usaha pemilik Stand Baliho tersebut di Ruang Rapat Lantai III MPP Habaring Hurung. Dalam kegiatan tersebut, pelaku usaha diminta untuk segera melengkapi dokumen persyaratan, dan melakukan perbaikan terhadap stand baliho yang sudah berdiri terkait beberapa hal yang kurang sesuai.

———‐————————————–
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur

Mungkin Anda juga menyukai

Perlu Bantuan Chat Disini!