Miliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Sekarang !




Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan untuk kegiatan ekspor-impor, serta berlaku sebagai legalitas dasar usaha.
Mengapa NIB Wajib Dimiliki?
- Memberikan kepastian dan legalitas usaha yang diakui pemerintah.
- Memudahkan akses perizinan lanjutan, pembiayaan, dan kerja sama bisnis.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha.
- Mendukung pengawasan dan pembinaan usaha yang lebih efektif.
Cara Mendapatkan NIB
- Akses laman https://oss.go.id.
- Lakukan pendaftaran dan isi data usaha sesuai ketentuan.
- Cetak NIB setelah proses berhasil, tanpa dipungut biaya (gratis).
Kami mengajak seluruh pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, untuk segera mendaftarkan usahanya dan memperoleh NIB. Legalitas usaha yang jelas akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.
Segera urus NIB Anda! Legal, mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Yuk daftarkan usaha anda dan dapatkan NIB sekarang !
Pada loket layanan OSS DPMPTSP Kab. Kotim
πMPP Habaring Hurung
π SeninβJumat | β° 08.00β15.00 WIB
π± WhatsApp Center DPMPTSP Kotim: 0811-5555-514
β GRATIS!
βββββββββββββββββ
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook :Β Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter :Β @dpmptsp_kotim
Instagram :Β ptspkotim
Website :Β dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube :Β DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur


