Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester II Tahun 2025 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur mencatat capaian positif dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester II Tahun 2025. Berdasarkan survei terhadap 254 responden, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang diperoleh adalah 89,46 dengan predikat “A (Sangat Baik)”.

Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan DPMPTSP, sekaligus menjadi dasar dalam merumuskan strategi peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Dari sembilan unsur yang dinilai, unsur Biaya/Tarif memperoleh nilai tertinggi yaitu 3,969. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat menilai pelayanan DPMPTSP bebas dari pungutan liar, transparan dalam penyampaian informasi biaya, serta tidak membebani secara finansial.

Sementara itu, unsur Sistem, Mekanisme, dan Prosedur memperoleh nilai terendah yaitu 3,480, sehingga menjadi fokus utama perbaikan. Rendahnya nilai pada unsur ini turut memengaruhi penilaian terhadap unsur Persyaratan dan Waktu Pelayanan.

Beberapa faktor yang memengaruhi penilaian tersebut antara lain:

  1. Perubahan dan Penyesuaian Sistem Perizinan Terintegrasi
    Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menuntut integrasi yang lebih kuat antara OSS, RDTR, serta sistem teknis pendukung lainnya. Dalam masa penyesuaian, sering terjadi pemeliharaan (maintenance) sistem secara berkala, penyesuaian klasifikasi risiko dan KBLI, gangguan akses aplikasi OSS maupun sistem pendukung, serta sinkronisasi antar sistem yang belum sepenuhnya optimal. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa sistem perizinan kurang stabil dan belum konsisten.
  2. Perubahan Mekanisme Alur Pelayanan
    Penyesuaian regulasi berdampak pada perubahan mekanisme pelayanan, khususnya dalam proses pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB). Terdapat penambahan tahapan seperti verifikasi kesesuaian ruang (KKPR/RDTR) serta kewajiban verifikasi berbasis tingkat risiko usaha. Hal ini membuat alur pelayanan dirasakan lebih panjang dan berlapis dibandingkan sebelumnya.
  3. Penyesuaian Prosedur Berdasarkan Tingkat Risiko Usaha
    Perubahan regulasi mengakibatkan revisi Standar Operasional Prosedur (SOP), penyesuaian alur layanan digital, serta perbedaan prosedur berdasarkan klasifikasi risiko usaha (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi). Perbedaan perlakuan ini, khususnya dalam proses penerbitan NIB, dinilai sebagian masyarakat kurang sederhana.

Dampak dari perubahan sistem, mekanisme, dan prosedur tersebut secara otomatis memengaruhi unsur Persyaratan dan Waktu Pelayanan. Masyarakat menilai adanya penambahan maupun perubahan persyaratan selama masa transisi regulasi, serta waktu pelayanan yang dirasakan lebih lama dibandingkan sebelumnya.

Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan langkah-langkah perbaikan sebagai berikut:

  • Memperkuat sosialisasi dan edukasi terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perubahan sistem, mekanisme, dan prosedur perizinan.
  • Mengoptimalkan website dan media sosial sebagai sarana penyampaian panduan sederhana, daftar persyaratan berdasarkan tingkat risiko usaha, alur OSS-RBA, serta estimasi waktu penerbitan NIB.
  • Menyusun flowchart alur perizinan berbasis risiko dan melakukan review serta penyesuaian SOP pelayanan secara berkala.
  • Menyampaikan estimasi waktu pelayanan sesuai jenis dan tingkat risiko usaha, serta mengoptimalkan layanan pendampingan OSS bagi pelaku usaha.
  • Melakukan koordinasi lintas perangkat daerah dan instansi pengelola sistem guna memonitor kendala pada OSS, RDTR, dan Amdalnet secara berkala, serta menyampaikan laporan gangguan sistem secara berjenjang kepada instansi terkait.
  • Memaksimalkan kanal konsultasi online melalui media sosial dan WhatsApp Center untuk mempercepat respons terhadap kendala masyarakat.

Hasil survei ini menjadi bahan evaluasi dan dasar perbaikan berkelanjutan, khususnya dalam penyempurnaan sistem pelayanan berbasis digital dan percepatan waktu penyelesaian layanan.

DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang efisien, transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi serta teknologi, guna mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perlu Bantuan Chat Disini!