Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur mencatat capaian positif dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025. Berdasarkan survei terhadap 482 responden, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang diperoleh adalah 87,74 dengan predikat “B (Baik)”.
Survei ini dilaksanakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan, sekaligus menjadi dasar perumusan strategi peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Dari sembilan unsur yang dinilai, unsur Biaya/Tarif memperoleh nilai tertinggi yaitu 3,979, yang menunjukkan bahwa pelayanan dinilai bebas pungutan liar, transparan, dan tidak membebani masyarakat. Sementara itu, unsur Waktu Penyelesaian memperoleh nilai terendah yaitu 3,378, sehingga menjadi fokus utama perbaikan.
Rendahnya nilai pada unsur Waktu Penyelesaian dipengaruhi oleh penyesuaian kebijakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kebijakan ini berdampak pada perubahan sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan perizinan, termasuk integrasi OSS dengan RDTR serta sistem teknis lainnya. Pada masa transisi, terjadi penyesuaian operasional seperti sinkronisasi data, gangguan akses aplikasi, serta adaptasi petugas dan masyarakat terhadap mekanisme baru.
Selain itu, penambahan tahapan verifikasi, khususnya pada proses kesesuaian pemanfaatan ruang dan verifikasi berbasis tingkat risiko usaha, menyebabkan alur pelayanan menjadi lebih berlapis. Perbedaan prosedur antar klasifikasi risiko usaha juga turut memengaruhi durasi penyelesaian layanan.
Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan beberapa langkah perbaikan, antara lain:
- Mengoptimalkan layanan pendampingan dan konsultasi guna meminimalkan kesalahan pengisian data dan mempercepat proses perizinan.
- Meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah teknis untuk mempercepat proses verifikasi.
- Melaksanakan sosialisasi berkelanjutan terkait perubahan mekanisme, persyaratan, dan estimasi waktu pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan, termasuk kenyamanan ruang layanan, fasilitas sanitasi, dan penataan area parkir.
Hasil survei ini menjadi bahan evaluasi untuk terus menyempurnakan pelayanan berbasis digital dan meningkatkan efektivitas waktu penyelesaian layanan.
DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang efisien, transparan, akuntabel, dan adaptif guna mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kotawaringin Timur.


