Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai pedoman implementasi KBLI 2025 dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)




Sumber Berita : OSS Indonesia
Hi, #temanbOSS!
Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai pedoman implementasi KBLI 2025 dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Seluruh perizinan yang sudah terbit sebelum KBLI 2025 tetap berlaku. Penyesuaian diperlukan jika ada perubahan substansi usaha, sementara perubahan kode numerik akan disesuaikan otomatis oleh sistem OSS dan Ditjen AHU paling lambat pada tanggal 18 Juni 2026.
Informasi lebih lanjut: https://bit.ly/SEBKBLI
Atau menghubungi Layanan WhatsApp Center DPMPTSP Kab. Kotim di 0811-5555-514 (chat only)
———‐————————————–
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur


