Perbedaan NIB, Izin Usaha, dan Sertifikat Standar

Meskipun sering disebut bersamaan dalam proses perizinan berusaha, NIB, Izin Usaha, dan Sertifikat Standar memiliki fungsi yang berbeda.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS-RBA. Semua pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, wajib memiliki NIB sebagai dasar legalitas usaha.
Siapa yang membutuhkan?
Seluruh pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya.
2. Izin Usaha
Izin Usaha adalah persetujuan dari pemerintah yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.
Siapa yang membutuhkan?
Pelaku usaha yang bidang usahanya diwajibkan memiliki izin berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya.
3. Sertifikat Standar
Sertifikat Standar merupakan bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar usaha yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada jenis usaha tertentu, sertifikat ini dapat diterbitkan melalui pernyataan mandiri (self-declare), sedangkan pada usaha lainnya memerlukan proses verifikasi.
Siapa yang membutuhkan?
Pelaku usaha yang menjalankan bidang usaha dengan tingkat risiko menengah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami fungsi masing-masing dokumen tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui dokumen apa saja yang harus dipenuhi sehingga proses perizinan melalui OSS-RBA dapat berjalan lebih mudah, tepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


