Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Jaminan Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Bersama DPMPTSP Kab. Kotim Adakan Sosialisasi Kepatuhan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Usaha

Senin, 13 April 2026.

Kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Usaha.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari usaha mikro, kecil, hingga menengah dan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 MPP Habaring Hurung.

Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi terkait kewajiban perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai program yang tersedia, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Pensiun (JP). Para peserta juga diberikan penjelasan mengenai manfaat yang akan diperoleh pekerja apabila terdaftar sebagai peserta aktif, termasuk perlindungan finansial saat mengalami risiko kerja.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para pelaku usaha memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pendaftaran, perhitungan iuran, hingga sanksi bagi perusahaan yang belum patuh.

Pihak penyelenggara menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam melindungi kesejahteraan tenaga kerja. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja dan berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

———‐————————————–
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur

Mungkin Anda juga menyukai

Perlu Bantuan Chat Disini!