DPMPTSP Kab. Kotim adakan Rakor Tindak Lanjut Laporan Evaluasi Tata Kelola Sistem Jaminan Nasional Triwulan II Tahun 2025.

Kamis, 24 Juli 2025.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Rapat Koordinasi sebagai tindak lanjut atas surat Wakil Bupati Kotawaringin Timur mengenai Laporan Evaluasi Tata Kelola Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Triwulan II Tahun 2025.

Kegiatan rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 MPP Habaring Hurung. Rapat dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah, Instansi, dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tujuan dari rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi pelaksanaan SJSN selama Triwulan II tahun 2025, serta membahas langkah strategis yang akan dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan program jaminan sosial nasional di daerah.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan tata kelola jaminan sosial nasional agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Sebagai langkah awal, Kepala DPMPTSP Kab. Kotim Bapak Diana Setiawan, SE., M.AP menyatakan bahwa kepesertaan aktif BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu persyaratan bagi pelaku usaha yang mengajukan permohonan perizinan melalui aplikasi seperti SiCantik Cloud, yang akan dimulai untuk pelaku usaha berbentuk Badan Usaha.

———‐————————————–
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur

Mungkin Anda juga menyukai

Perlu Bantuan Chat Disini!