DPMPTSP Kab. Kotim Sampaikan Materi Tata Cara Pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pada Rakor Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Madrasah Batch 2 Tahun 2025

Sampit, 30 Oktober 2025
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur berkesempatan untuk menjadi narasumber pada Kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Madrasah Batch 2 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel Sampit tersebut dihadiri oleh Kepala/Perwakilan Madrasah dari Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Seruyan.
PHTC merupakan salah satu program prioritas nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden. Program ini bertujuan untuk merevitalisasi sarana dan prasarana pendidikan madrasah yang dilaksanakan Kementerian Agama bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Madya DPMPTSP Kab. Kotim, Marina Gati Endah Mumpuni, ST., M.A.P yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut memberikan paparan materi tentang Tata Cara Pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Materi ini disampaikan agar pihak madrasah dapat memahami prosedur pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar setiap pembangunan fasilitas pendidikan dilakukan sesuai standar keselamatan, fungsi, dan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengurusan PBG saat ini telah dilakukan secara online melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Proses ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat maupun lembaga pendidikan dalam mengajukan permohonan, sekaligus memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penerbitan izin bangunan.
Kehadiran DPMPTSP Kotim sebagai narasumber merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan berwawasan tertib pembangunan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh madrasah di wilayah Kalimantan Tengah semakin memahami prosedur teknis perizinan bangunan, sehingga setiap pembangunan sarana pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.


———‐————————————–
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur


