DPMPTSP Kab. KOTIM Sampaikan Paparan Terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025


Sampit, 23 Oktober 2025.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan paparan mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Kegiatan ini disampaikan pada kegaiatan Sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Kotawaringin Timur yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Sampit, Jalan HM. Arsyad Sampit.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Kotawaringin Timur, Bapak H. Halikinnor, SH., MM. Kepala DPMPTSP Kab. Kotim, Bapak Diana Setiawan, SE., M.AP turut hadir pada kegiatan tersebut bersama kepala OPD lain dan para peserta dari pengurus koperasi desa/kelurahan merah putih se-kabupaten kotawaringin timur.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari DPMPTSP Kab. Kotim Ibu Erni Winarti, S.E menjelaskan bahwa penerapan sistem OSS berbasis risiko merupakan wujud reformasi perizinan yang bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk koperasi desa dan pelaku UMKM di daerah.
Ia juga menambahkan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, dengan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia usaha. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pengurus koperasi mengenai tata cara pengurusan perizinan usaha, termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemenuhan komitmen perizinan lainnya melalui OSS.


Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan koperasi desa dan kelurahan se-Kotawaringin Timur. Para peserta menyatakan bahwa informasi yang disampaikan sangat membantu dalam memperkuat kelembagaan koperasi dan mendorong tumbuhnya usaha mikro berbasis komunitas.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik dalam hal perizinan usaha, sejalan dengan semangat pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
———‐————————————–
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur


