KEGIATAN PENGAWASAN PENANAMAN MODAL PELAKU USAHA DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2025

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan Pengawasan Penanaman Modal Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Dalam kegiatan pengawasan ini, DPMPTSP Kab. Kotim mengajak perwakilan dari OPD Teknis terkait berdasarkan bidang usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha yang akan dilaksanakan pengawasan penanaman modal.

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan secara bertahap sepanjang tahun 2025 dengan menyasar sejumlah perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha melaksanakan kegiatan investasinya sesuai dengan rencana yang telah dilaporkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta memenuhi kewajiban realisasi investasi, ketenagakerjaan, lingkungan, dan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur, Bapak Diana Setiawan, SE., M.AP, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan amanat dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa investasi yang telah masuk benar-benar memberikan manfaat bagi daerah, baik dalam bentuk penyerapan tenaga kerja, peningkatan ekonomi lokal, maupun kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, tim pengawas DPMPTSP melakukan verifikasi lapangan, memeriksa dokumen perizinan berusaha, realiasi investasi, serta meninjau pemenuhan komitmen lingkungan dan sosial perusahaan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman terkait kewajiban penanaman modal, terutama dalam hal penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem OSS.

Daftar pelaku usaha yang telah dilaksanakan pengawasan penanaman modal tahun 2025 adalah sebagai berikut

  1. PT. Borneo Sawit Makmur.
  2. PT. Agro Borneo Mas
  3. PT. Agro Bimantara Plantation
  4. PT. Asphalt Bangun Sarana
  5. PT. Karya Aspal Mandiri

Melalui kegiatan pengawasan penanaman modal tahun 2025 ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan, serta mendorong peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
DPMPTSP Kotim juga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan memberikan kemudahan layanan kepada para pelaku usaha agar kegiatan penanaman modal dapat berjalan optimal dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

———‐————————————–
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur

Mungkin Anda juga menyukai

Perlu Bantuan Chat Disini!