Panduan Terbaru Untuk OSS terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan tata kelola perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Aturan ini memperkuat kepastian layanan perizinan, meningkatkan transparansi, serta memperjelas pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.
PP ini menekankan penyederhanaan proses perizinan berbasis risiko, integrasi data lintas kementerian/lembaga, serta peningkatan pemantauan kewajiban pelaku usaha melalui fitur terbaru di OSS–termasuk pelaporan, komitmen teknis, dan pengecekan kelayakan usaha. Selain itu, pemerintah daerah didorong memperkuat peran pengawasan dan memastikan sinkronisasi data sektor-sektor strategis.
Dengan hadirnya PP 28/2025, proses perizinan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan akuntabel, sehingga memberikan iklim usaha yang kondusif bagi investasi nasional.
Download PDF Panduan:


