Pelaku UMKM Semakin Sadar Pentingnya Memiliki NIB Sebagai Legalitas Kegiatan Usaha

Mendekati akhir tahun 2024, kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempermudah akses legalitas bagi pelaku usaha melalui sistem perizinan berbasis online, yaitu Online Single Submission (OSS).
Keadaan ini terlihat dari kunjungan pelaku usaha di Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung selama di bulan desember ini. Setiap harinya hampir 50 orang pelaku usaha yang mengunjungi MPP Habaring Hurung untuk mendaftarkan kegiatan usahanya pada loket pelayanan Sistem OSS (Online Single Submission).
NIB, yang dikeluarkan melalui sistem OSS, berfungsi sebagai identitas dan legalitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnis mereka secara resmi. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan pengakuan formal dari pemerintah, tetapi juga berbagai manfaat lainnya, seperti kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, peluang untuk mengikuti program pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta akses ke berbagai pelatihan dan pendampingan usaha.
———‐————————————–
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur