PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN INSTANSI PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Sampit, 07 Oktober 2025.
Dalam rangka memperkuat sinergi pelayanan publik dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan instansi penyelenggara pelayanan publik yang bergabung pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II MPP Habaring Hurung dan dipimpin oleh Bupati Kotawaringin Timur, Bapak H. Halikinnor, S.H., M.M didampingi oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Ibu Irawati, S.Pd dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah, perwakilan instansi vertikal, BUMN/BUMD, serta lembaga pelayanan lainnya yang turut berpartisipasi dalam memberikan pelayanan publik di MPP Habaring Hurung.
Dalam Sambutannya, Bapak Bupati Kotawaringin Timur menyampaikan bahwa “ Pengoperasian MPP Habaring Hurung merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang prima dan juga terus berkomitmen menghadirkan inovasi pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat “. Beliau juga berharap agar kerja sama ini dapat terus dikembangkan, diperluas, dan diimplementasikan dengan sungguh-sungguh. Jangan hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi harus diikuti dengan langkah nyata di lapangan agar terwujudnya pelayanan publik yang responsif, profesional, dan berintegritas, sehingga kehadiran MPP Habaring Hurung benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMPTSP Kab. Kotim Bapak Diana Setiawan, SE., M.AP juga menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama yang ditandatangani hari ini merupakan bentuk perpanjangan komitmen dan sinergi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik. Melalui perpanjangan perjanjian kerja sama ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara berkelanjutan, terkoordinasi, dan semakin inovatif, sehingga memberi manfaat nyata bagi masyarakat kotawaringin timur.
Acara ditandai dengan penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama secara simbolis antara DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur dengan masing-masing instansi penyelenggara layanan. Penandatanganan ini menjadi dasar hukum sekaligus payung kerja sama dalam pelaksanaan pelayanan publik di MPP Habaring Hurung. Selain itu, penandatanganan ini juga menandai langkah penting dalam penguatan tata kelola pelayanan publik, di mana setiap instansi yang tergabung dalam MPP memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang jelas dalam pelaksanaan layanan. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
———‐————————————–
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur


