Rapat Koordinasi Tim Kelayakan terkait Permohonan Izin Usaha Toko Swalayan di Kabupaten Kotawaringin Timur

Jum’at, 4 Juli 2025.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Rapat Tim Penilaian Kelayakan terkait permohonan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) bersama perwakilan OPD Teknis terkait yang tergabung dalam tim kelayakan di Ruang Rapat Lantai III MPP Habaring Hurung.

Kepala DPMPTSP Kotim, Bapak Diana Setiawan, SE., M.AP, menyampaikan bahwa partisipasi semua pihak yang diundang sangat penting untuk mendukung kelancaran proses evaluasi dan pengambilan keputusan terkait izin usaha toko swalayan di Kab. Kotim. Pengawasan, Pembinaan, Pendirian dan Pengelolaan Toko Swalayan merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah setempat dan mohon saran dari anggota Tim Penilai Kelayakan PT. Indomarco Prismatama, Tbk dan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk.

Fokus utama rapat adalah membahas permohonan perpanjangan izin usaha dan pembukaan gerai baru oleh perusahaan ritel besar, yakni PT. Indomarco Prismatama Tbk (Indomaret) dan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart).

Hasil dari rapat koordinasi ini bahwa nanti akan dilaksanakan Pengawasan dan Peninjauan Lapangan terhadap pelaku usaha yang mengajukan permohonan perpanjangan izin dan permohonan baru izin usaha toko swalayan.

Rapat ini diharapkan menjadi forum untuk menilai secara objektif dan transparan setiap pengajuan izin usaha toko swalayan demi menjaga keseimbangan iklim usaha dan melindungi pelaku UMKM lokal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

———‐————————————–
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur

Mungkin Anda juga menyukai

Perlu Bantuan Chat Disini!