Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) pada 13 Juni 2024 di Aquarius Boutique Hotel Sampit beralamat di Jalan Jendral Sudirman KM. 2,5 Sampit.
Seorang Pegawa Dinas Penanman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur berkesempatan menjadi narasumber pada kegiatan tersebut dengan memberikan materi mengenai proses pengajuan perizinan berusaha untuk usaha industri rumah tangga pangan.
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang dilakukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan terjadinya kontaminasi fisik, kimia, maupun biologis yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Bagi pelaku usaha IRTP, memastikan keamanan pangan merupakan tanggung jawab utama karena produk mereka langsung dikonsumsi oleh masyarakat. Produk yang tidak aman dapat menyebabkan penyakit bawaan makanan, kerugian ekonomi, serta hilangnya kepercayaan konsumen.
Bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku usaha IRTP merupakan langkah penting dalam memastikan produk pangan yang aman dan berkualitas. Melalui program ini, pelaku usaha mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku. Dengan demikian, mereka dapat meningkatkan kualitas produk, kepercayaan konsumen, serta daya saing di pasar.
---------‐--------------------------------------
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur