DPMPTSP Kab. Kotim Edukasi Pelaku Usaha tentang Perizinan Apotek dan Toko Obat


DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur Sampaikan Materi Perizinan dalam Bimbingan Teknis Apotek dan Toko Obat
SAMPIT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur turut berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa, 1 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kab. Kotim, Marina Gati Endah Mumpuni, ST., M.A.P berkesempatan menyampaikan paparan mengenai aspek perizinan berusaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha apotek dan toko obat. Penyampaian materi ini merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya pemenuhan persyaratan dan ketentuan perizinan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Melalui kegiatan bimbingan teknis tersebut, para peserta memperoleh informasi mengenai proses perizinan yang perlu dipahami dan dipenuhi oleh pelaku usaha. Pemahaman terhadap ketentuan perizinan diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya secara tertib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga menjadi ruang untuk berdiskusi dan bertukar informasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan perizinan usaha. Interaksi secara langsung antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas sekaligus membantu mengidentifikasi berbagai kendala yang dapat ditemui dalam proses pemenuhan perizinan.
DPMPTSP Kab. Kotim terus berkomitmen dalam mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan perizinan yang efektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat serta pelaku usaha. Pemberian informasi dan pendampingan kepada pelaku usaha menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kesadaran terhadap legalitas usaha.
Sinergi antara DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur melalui kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai aspek perizinan sekaligus mendukung terselenggaranya kegiatan usaha apotek dan toko obat yang memenuhi ketentuan.
Dengan semakin baiknya pemahaman pelaku usaha terhadap perizinan dan ketentuan pengelolaan obat, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal serta turut mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
———‐————————————–
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur


