Himbauan Untuk Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Triwulan II dan Semester I Tahun 2026

Dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Periode Penyampaian:
- Pelaku Usaha Non-UMK: LKPM Triwulan II Tahun 2026
- Pelaku Usaha UMK: LKPM Semester I Tahun 2026
🗓️ Jadwal Penyampaian: 1–15 Juli 2026
Pelaporan dilakukan secara online melalui OSS Indonesia pada menu Pelaporan.
Untuk memudahkan proses pelaporan, pelaku usaha dapat mengakses:
- Panduan Pengisian LKPM: https/linktree/LKPM
Apabila mengalami kendala dalam penyampaian LKPM, silakan menghubungi atau datang langsung ke:
📍 Mal Pelayanan Publik Habaring Hurung
Loket Layanan OSS
📱WhatsApp Center: 0811-5555-514
DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur mengajak seluruh pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko serta mendukung tersedianya data realisasi investasi yang akurat bagi pembangunan daerah dan nasional.


