F.A.Q
Frequently Asked Questions
Untuk mendapatkan NIB maka perlu mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
1) Masuk dalam laman oss.go.id
2) Membuat akun OSS dengan memasukkan data dalam Form Registrasi berupa:
a. Jenis Identitas
b. Jenis Pelaku Usaha
c. Negara Asal
d. NIK
e. Nama (Sesuai KTP)
f. Nomor Telepon
g. Email Perusahaan
h. Tanggal Lahir
i. Website (optional)
j. Mengisi Kode Captcha
k. Klik kolom Syarat dan Ketentuan
3) Setelah melakukan pendaftaran, maka akan mendapatkan User ID dan Password (melalui email) untuk masuk dalam sistem OSS.
4) Gunakan User Id dan Password tersebut untuk masuk dalam sistem OSS, kemudian input data sebagai berikut:
A. Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a yang telah mendapatkan akses dalam laman OSS, melakukan Pendaftaran dengan mengisi data paling sedikit:
a. nama dan NIK;
b. alamat tempat tinggal;
c. bidang usaha;
d. lokasi penanaman modal;
e. besaran rencana penanaman modal;
f. rencana penggunaan tenaga kerja;
g. nomor kontak usaha dan/ atau kegiatan;
h. rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya; dan
i. NPWP Pelaku Usaha perseorangan.
B. Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b dan huruf c yang telah mendapatkan akses dalam laman OSS, melakukan Pendaftaran dengan mengisi data paiing sedikit:.
a. nama dan/ atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
b. bidang usaha;
c. jenis penanaman modal;
d. negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
e. lokasi penanaman modal;
f. besaran rencana penanaman modal;
g. rencana penggunaan tenaga kerja;
h. nomor kontak badan usaha;
i. rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya;
j. NPWP Pelaku Usaha non perseorangan; dan
k. NIK penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan
5) Setelah data selesai di input, maka dapat dilakukan pencetakan NIB.
Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (OSS), NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku juga sebagai:
a. TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang tanda daftar penrsahaan;
b. API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang perdagangan; dan
c. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pemohon berhak mendapatkan fasilitas layanan berbantuan berupa pendampingan OSS di Kantor DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur atau Pendampingan OSS di Kantor DPMPTSP Kabupaten/Kota masing-masing. Pemohon perlu membawa Kartu Identitas berupa KTP (untuk WNI) atau Passpor (untuk WNA) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Apabila pemohon mengalami gangguan teknis, system down, ataupun system error dapat menghubungi Email: pengaduandpmptspkotim@gmail.com (Layanan Sistem Gangguan Sistem Informasi).
Data pemohon berdasarkan database Disduk jadi penulisan harus sama persis dengan yang tertera pada KTP