Profil DPMPTSP Kotawaringin Timur

DPMPTSP Kab.Kotawaringin Timur

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang Penanaman Modal dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten Kotawaringin Timur, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur adalah unsur pelaksana administrasi publik dibidang perizinan dan non perizinan yang dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan dunia usaha. Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana jumlah perizinan yang didelegasikan sebanyak 95 buah Perizinan dan 9 buah Non Perizinan.

DPMPTSP Kotim Live Chat