Musrenbang Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 - 2045

Sampit (05/04/2024)
Musrenbang Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Rpjpd) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 - 2045 di Aula Mentaya Bapperida Kab. Kotim. Dihadiri Oleh Bupati Kotawaringin Timur H. Halikinnor., SH. MM didampingi Wakil Bupati Kotim Irawati, S.Pd bersama Sekretaris Daerah Kotim Drs. Fajrurrahman, M.M beserta Ketua TP-PKK Kabupaten Kotawaringin Timur Hj. Khairiah Halikinnor.Amk.

Musrenbang rancangan RPJPD Kab. Kotim tahun 2025 - 2045 merupakan tahapan yang harus dilaksanakan sebagai amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, serta implementasi dari peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017. Musrenbang merupakan bagian dari rangkaian proses perencanaan dengan pendekatan bottom up, yaitu dengan menjaring seluruh aspirasi masyarakat.



RPJPD Kab. Kotim saat ini adalah RPJPD periode 2005 – 2025 yang akan berakhir pada tanggal 03 maret 2025. Berdasarkan pasal 18 ayat 2 peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017 menyebutkan penyusunan rancangan awal rpjpd dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir. RPJPD Kab. Kotim tahun 2025-2045 mulai disusun dengan dilaksanakannya orientasi dan kick off meeting rancangan awal RPJPD Kab. Kotim tahun 2025-2045 pada tanggal 28 juli 2023.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. Hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, pemerintah daerah harus menitik beratkan masyarakat sebagai penikmat dan pelaku pembangunan.

---------‐--------------------------------------
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur

DPMPTSP Kotim Live Chat