Senin, 6 Mei 2024.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Bapak Alang Arianto, S.E., M.Si membuka Rapat Koordinasi terkait Pengajuan Izin Usaha Industri Air Minum di Ruang Rapat Lantai 3 Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung Sampit. Bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur, Bapak Diana Setiawan, S.E., M.AP. Bapak Alang Arianto memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari OPD terkait yang mengurusi perizinan Izin Usaha Industri Air Minum di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rapat tersebut membahas pengajuan perizinan Izin Usaha Industri Air Minum melalui sistem Online Single Submission dengan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 11040:Industri Minuman Ringan dan 11050:Industri Air Minum dan Air Mineral.
Bapak Diana Setiawan menyampaikan tujuan dari rapat ini agar didapatkan kesepakatan antara OPD teknis terkait dengan DPMPTSP Kab. Kotim sehingga didapatkan kesepatan dan hasil yang sama mengenai proses Perizinan Usaha Industri Air Minum di Kabupaten Kotawaringin Timur.
---------‐--------------------------------------
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur