Kamis, 2 Mei 2024
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Instansi terkait melakukan rapat mengenai tindak lanjut pengaduan dari masyarakat terhadap gangguan bunyi dari pengeras suara bangunan walet yang ada di salah satu kawasan kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang disampaikan melalui kanal pengaduan DPMPTSP. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris DPMPTSP Kab. Kotim, Bapak Mohammad Ikhwan, ST., MM. dan dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai dasar pengaturan penyelenggaraan izin bangunan walet.
Dalam rapat disepakati bahwa pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan bersama kelurahan terkait terlebih dahulu dengan pendekatan secara humanis kepada masyarakat. Selain itu, upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan pembangunan bangunan walet sampai dengan pengurusan izin usahanya akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah teknis terkait.
---------‐--------------------------------------
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur