DPMPTSP Kotim Gelar Sosialisasi Implementasi & Pengawasan Perizinan Berusaha Serta Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Usaha di Kotim

Selasa, 7 Mei 2024.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Pengawasan Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur bagi Pelaku Usaha dari berbagai sektor usaha yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan berlangsung di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Sampit beralamat di Jalan Jendral Sudirman KM. 2,5 Sampit.

Sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha serta pengawasan ketenagakerjaan adalah sebuah langkah progresif yang menggambarkan keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada Masyarakat, terciptanya lingkungan usaha yang sehat, berkeadilan dan menjaga keberlangsungan usaha di wilayah Kotim. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Bapak Alang Arianto, S.E., M.Si saat membacakan Sambutan Bupati Kotawaringin Timur sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur, Bapak Diana Setiawan, SE., M.AP juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beliau menambahkan maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kapada pelaku usaha tentang Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha serta Pengawasan Ketenagakerjaan.

DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Organisasi Perangkat Daerah merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Daerah yang diberikan mandat untuk mendorong pertumbuhan sekaligus percepatan investasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, menyebutkan tugas pokok DPMPTSP adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perizinan dan penanaman modal. Tugas  DPMPTSP salah satunya adalah  pemantauan, pembinaan, dan pengawasan seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten baik yang dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Narasumber pada kegiatan tersebut antara lain :

  1. Bapak Johny Tangkere, S.H., M.S.M, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kotim.
  2. Ibu Dewi Maharani, selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit.
  3. Bapak Mahfudz, S.Si, selaku Helpdesk OSS DPMPTSP Prov. Kalteng.
  4. Bapak M. Natsir Alfarabi, S. Kom, selaku Helpdesk OSS DPMPTSP Kab. Kotim.

---------‐--------------------------------------
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur

 

 

DPMPTSP Kotim Live Chat