Pemerintah menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto.
Eddy mengatakan, pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan sejumlah peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Kemudian, perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan. Adapun 49 aturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 2 Februari 2021.
Banyaknya Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja tersebut menginspirasi Saudara Deddy, staff pada DPMPTSP untuk membuat Buku Rangkuman beberapa dari Peraturan Pelaksana yang terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi dari DPMPTSP.
Softcopy dari Buku Rangkuman tersebut dapat di download pada Buku Rangkuman Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja