Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Pelaku Usaha Dalam Merealisasikan Usahanya bagi pelaku usaha yang ada di Desa Wonosari dan Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur, Bapak Diana Setiawan, SE., M.AP. terlebih dahulu memberikan informasi terkait pentingnya perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pada Kegiatan ini dibuka pelayanan OSS RBA untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Tim DPMPTSP Kab. Kotim. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah dokumen yang menjadi identitas dan legalitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Pemerintah terus berupaya menyederhanakan proses perizinan usaha, termasuk dengan menerapkan sistem perizinan berbasis online melalui OSS (Online Single Submission). Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses izin usaha dan t, diharapkan pelaku usaha dapat lebih mudah merealisasikan kegiatan usahanya, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
---------‐--------------------------------------
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur