Sebagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur menyelenggarakan Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Pelaku Usaha Dalam Merealisasikan Usahanya di Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan dan hambatan yang dihadapi para pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya dan menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaku usaha. Dalam pelaksanaannya masih terdapat pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mana merupakan legalitas suatu kegiatan usaha.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, rombongan dari DPMPTSP Kab. Kotim melaksanakan Inovasi Layanan Jemput Bola Layanan Perizinan Berusaha yang dinamakan JEMPOLAN RASA.
---------‐--------------------------------------
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur