SAMPIT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyosialisasikan perizinan usaha mikro kecil menengah (UMKM) melalui aplikasi OSS RBA saat pertemuan rutin darma wanita persatuan (DWP) di gedung wanita Jalan Ahmad Yani, Jumat 3 Juni 2022.
"Dalam rangka memberikan pengetahuan bagi para ibu-ibu pelaku UMK yang juga tergabung sebagai anggota DWP, kemarin kami menyampaikan sosialisasi tentang OSS untuk UMK," Sabtu 4 Juni 2022.
Sementara itu, disampaikan perempuan yang akrab disapa Sari itu terdapat beberapa poin penting bagi para pelaku UMK mengenai alur pendaftaran melalui sistem OSS RBA.
Bahwa UMK wajib mendaftar di OSS RBA sebagai identitas dan legalitas usahanya. OSS RBA sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja mengamanatkan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha terutama untuk UMK.
"Untuk UMK dengan risiko rendah akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis melalui sistem setelah mendaftarkan melalui OSS lewat situs OSS.go.id. Manfaat yang di dapatkan dengan NIB sebagai Standar Nasional Indonesia atau SNI,"
Bagi para pelaku usaha diberbagai bidang termasuk pelaku usaha UMK NIB sebagai sertifikasi jaminan produk halal dan juga sebagai perlindungan usaha dan kemudahan dalam akses permodalan.
Syarat untuk melakukan pendaftaran pun tidaklah rumit, pelaku usaha cukup menyiapkan KTP yang sudah elektronik, NPWP, email aktif, dan nomor telepon.
"Pelaku UMK saat melakukan pendaftaran bisa perorangan maupun badan usaha, pihaknya ingin meyakinkan ke masyarakat bahwa pengurusan izin saat ini sudah lebih mudah dan cepat. Jadi masyarakat juga tidak perlu ragu-ragu untuk mengurus izin. Kami ingin masyarakat tahu kalau pengurusan izin itu mudah, cepat dan gratis," demikiannya.