SAMPIT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyosialisasikan perizinan usaha melalui aplikasi OSS RBA saat seminar kewirausahaan pemuda dan Musyawarah Daerah Pimpinan Kecamatan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kotawaringin Timur. Kegiatan ini digelar AMPI bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kotawaringin Timur di hotel permata, Sabtu 18 Juni 2022.
"Dalam rangka memberikan pengetahuan bagi para pemuda yang akan melakukan wirausaha, kemarin kami menyampaikan tentang OSS RBA," kata Plt. Kepala Seksi Pengaduan, Evaluasi dan Pelaporan, Erni Winarti, Minggu 19 Juni 2022.
Sementara itu, disampaikan perempuan yang akrab disapa Erni itu terdapat beberapa poin penting bagi para pelaku Usaha mengenai alur pendaftaran melalui sistem OSS RBA.
Bahwa bagi para pengusaha wajib mendaftar di OSS RBA sebagai identitas dan legalitas usahanya. OSS RBA sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja mengamanatkan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha.
" Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)." jelasnya.
Dengan ada sistem aplikasi OSS RBA pelaku usaha tidak perlu lagi harus datang ke PTSP, OSS RBA dimana pemerintah memberikan kemudahan dengan melakukan penginputan secara mandiri dimana pun pelaku usaha berada dan Pelaku Usaha saat melakukan pendaftaran bisa perorangan maupun badan usaha, pihaknya ingin meyakinkan ke masyarakat bahwa pengurusan izin saat ini sudah lebih mudah dan cepat. Jadi masyarakat juga tidak perlu ragu-ragu untuk mengurus izin. Kami ingin masyarakat tahu kalau pengurusan izin itu mudah, cepat dan gratis.