Sampit 29 Juni 2022 - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur H. Imam Subekti, S.Pt., M.M. mengatakan, Forum Kajian Publik merupakan salah satu syarat jika ingin mengusulkan pembentukan Mal Pelayanan Publik. Ini juga bermanfaat menyerap aspirasi agar operasional Mal Pelayanan Publik tersebut nantinya sesuai harapan masyarakat.
"Pelayanan publik itu semua layanan yang ada di provinsi yang ada di kabupaten atau kota diharapkan ada di satu titik dan di satu pintu. Di sana nanti pelayanan itu cukup di satu tempat,".
Mal Pelayanan Publik bertujuan memudahkan masyarakat, investor atau pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Ini juga bermanfaat bagi pemerintah daerah dan instansi vertikal agar semakin mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bangunan Mal Pelayanan Publik sudah rampung dan berdiri megah di Jalan MT Haryono. Saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur berusaha melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang fasilitas pelayanan publik tersebut.
"Ini tujuannya untuk masyarakat, makanya kita semua harus bersinergi dalam memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik tersebut nantinya,"