Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Tahun 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur

Berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

  1. Secara umum kualitas pelayanan pada Unit pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur pada Semester I Tahun 2024 dinilai Baik oleh masyarakat penggunanya. Hal ini berdasarkan hasil Indeks Survey Kepuasan Masyarakat (IKM) yang diperoleh, yaitu 89,28 dengan predikat A "Sangat Baik".
  2. Unsur pelayanan yang mendapatkan penilaian tertinggi dari responden adalah unsur Biaya/Tarif dengan Nilai Rata-Rata (NRR) 4,000. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian masyarakat terhadap pelayanan gratis di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur dalam kategori baik.
  3. Sedangkan unsur yang mendapatkan penilaian terendah adalah unsur Waktu Penyelesaian dengan Nilai Rata-Rata (NRR) 3,124. dan Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dengan Nilai Rata-Rata (NRR) 3,216.

Beberapa rekomendasi yang diusulkan dari hasil analisa data survey kepuasan masyarakat untuk mempertahankan kualitas pelayanan yang sudah baik, dengan melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan secara konsisten dan melakukan inovasi-inovasi untuk perbaikan guna meningkatkan kinerja pelayanan untuk beberapa unsur yang rendah, disampaikan sebagai berikut :

  1. Perlu upaya untuk mempertahankan kualitas pelayanan yang sudah baik, dengan melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan secara konsisten dan melakukan inovasi-inovasi untuk perbaikan guna menigkatkan kinerja pelayanan untuk beberapa unsur yang rendah. Salah satunya adalah dengan meningkatkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab petugas melalui pemberian pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan etos kerja atau motivasi petugas dan menetapkan standardisasi internal mengenai sikap layanan serta disiplin kerja sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.

  1. Berdasarkan hasil IKM terendah pertama yang didapati pada unsur “Waktu Penyelesaian” yang kiranya perlu adanya upaya perbaikan, rendahnya unsur ini disinyalir karena beberapa kali terjadi gangguan pada jaringan maupun maintenance sistem OSS, maupun SiCantik dan kadang kala pemohon tidak membawa berkas yang lengkap saat ingin mendapatkan pelayanan sehingga akan mengakibatkan pemohon harus beberapa kali kembali ke kantor DPMPTSP. Untuk meningkatan waktu penyelesaian dapat disiasati dengan meningkatkan beberapa poin berikut :
  1. Memberikan pelatihan reguler kepada staf DPMPTSP untuk meningkatkan keterampilan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan efisien. Pelatihan dapat mencakup teknik komunikasi yang efektif, manajemen waktu, dan penanganan kasus-kasus khusus yang mungkin terjadi.
  2. Melakukan briefing evaluasi setiap bulan untuk membahas hambatan apa saja yang terjadi selama pelaksanaan pelayanan. Dalam sesi ini, staf dapat berbagi pengalaman, mengidentifikasi masalah yang dihadapi, dan mencari solusi bersama untuk meningkatkan efisiensi.
  3. Mengedukasi pemohon tentang pentingnya membawa berkas yang lengkap saat mengajukan permohonan izin. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye informasi, penyediaan panduan online, atau pemberitahuan pada formulir permohonan.
  4. Memastikan bahwa informasi tentang persyaratan dan prosedur permohonan izin mudah diakses oleh pemohon, baik melalui situs web resmi maupun melalui saluran komunikasi lainnya. Ini akan membantu pemohon untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik sebelum mengajukan permohonan.

 

  1. Berdasarkan hasil IKM terendah kedua yang didapati pada unsur “Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan” yang perlu adanya upaya perbaikan. Beberapa saran dan rekomendasi yang dapat diberikan yaitu :
  1. Memanfaatkan platform media social untuk menerima dan merespon pengaduan serta saran dengan cepat;
  2.  Membuat publikasi laporan berkala mengenai jumlah yang diterima, statsus penyelesaiannya dan tindak lanjut yang dilakukan.
  3. Memberka feedback pelapor menenai status pengaduan dan Tindakan yang diambi untuk menyelesaikannya.

---------‐--------------------------------------
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur

 

DPMPTSP Kotim Live Chat