Berdasarkan Survey Kepuasan Masyarakat yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
- Secara umum kualitas pelayanan pada Unit pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur pada Tahun 2023 dinilai Baik oleh masyarakat penggunanya. Hal ini berdasarkan hasil Indeks Survei Kepuasan Masyarakat (IKM) yang diperoleh, yaitu 84,44.
- Unsur pelayanan yang mendapatkan penilaian tertinggi dari responden adalah unsur Biaya/Tarif dengan Nilai Rata-Rata (NRR) 3,834. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian masyarakat terhadap pelayanan gratis di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur dalam kategori baik.
- Sedangkan unsur yang mendapatkan penilaian terendah adalah unsur Persyaratan dengan Nilai Rata-Rata (NRR) 3,166 dan Waktu Penyelesaian dengan nilai 3,228.
Berdasarkan hasil IKM terendah yang didapati pada unsur Persyaratan yang kiranya perlu adanya upaya perbaikan salah satunya dilakukan dengan melakukan perbaikan komunikasi dan informasi dengan Masyarakat terkait persyaratan yang dibutuhkan dengan menyediakan informasi yang mudah diakses melalui, webstite ataupun media sosial mengenai apa saja kelengkapan pesyaratan dalam pengurusan izin agar masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan informasi dan mempersiapkan kelengkapan tanpa harus beberapa kali kembali mengunjungi kantor, dengan begitu dirasa waktu yang dimiliki masyarakan akan lebih efektif dan efisien.
Survey dilakukan dengan mengisi kuesioner pada website dpmptsp.kotimkab.go.id yang dilakukan oleh para responden atau penerima layanan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun jumlah responden yang mengisi kuesioner untuk Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2023 DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 322 responden.
Suvey Kepuasan Masyarakat dilaksanakan setiap triwulan, semester dan tahunan untuk mempermudah dalam Evaluasi tentang Kepuasan Masyarakat yang dilayani. Hal ini menjadi motivasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di triwulan berikutnya.