Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur

Berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

  1. Secara umum kualitas pelayanan pada Unit pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur pada Triwulan I Tahun 2024 dinilai Baik oleh masyarakat penggunanya. Hal ini berdasarkan hasil Indeks Survei Kepuasan Masyarakat (IKM) yang diperoleh, yaitu 80,51.
  2. Unsur pelayanan yang mendapatkan penilaian tertinggi dari responden adalah unsur Biaya/Tarif dengan Nilai Rata-Rata (NRR) 4,000. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian masyarakat terhadap pelayanan gratis di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur dalam kategori baik.
  3. Sedangkan unsur yang mendapatkan penilaian terendah adalah unsur Waktu Penyelesaian dengan Nilai Rata-Rata (NRR) 3,124 dan dan Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dengan nilai 3,216.                                                                          

        Berdasarkan hasil IKM terendah yang didapati pada unsur “Waktu Penyelesaian” yang kiranya perlu adanya upaya perbaikan, rendahnya unsur ini disinyalir karena beberapa kali terjadi gangguan pada jaringan maupun maintenance sistem OSS, maupun SiCantik dan kadang kala pemohon tidak membawa berkas yang lengkap saat ingin mendapatkan pelayanan sehingga akan mengakibatkan pemohon harus beberapa kali kembali ke kantor DPMPTSP. Untuk meningkatan waktu penyelesaian dapat disiasati dengan meningkatkan beberapa poin berikut :

  1. Memberikan pelatihan reguler kepada staf DPMPTSP untuk meningkatkan keterampilan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan efisien. Pelatihan dapat mencakup teknik komunikasi yang efektif, manajemen waktu, dan penanganan kasus-kasus khusus yang mungkin terjadi.
  2. Melakukan briefing evaluasi setiap bulan untuk membahas hambatan apa saja yang terjadi selama pelaksanaan pelayanan. Dalam sesi ini, staf dapat berbagi pengalaman, mengidentifikasi masalah yang dihadapi, dan mencari solusi bersama untuk meningkatkan efisiensi.
  3. Mengedukasi pemohon tentang pentingnya membawa berkas yang lengkap saat mengajukan permohonan izin. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye informasi, penyediaan panduan online, atau pemberitahuan pada formulir permohonan.
  4. Memastikan bahwa informasi tentang persyaratan dan prosedur permohonan izin mudah diakses oleh pemohon, baik melalui situs web resmi maupun melalui saluran komunikasi lainnya. Ini akan membantu pemohon untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik sebelum mengajukan permohonan.

     Dengan menerapkan langkah-langkah ini secara konsisten dan terkoordinasi, diharapkan waktu penyelesaian layanan izin dapat ditingkatkan secara signifikan, memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pemohon dan meningkatkan efisiensi kerja di DPMPTSP.

 

DPMPTSP Kotim Live Chat