Inpres 7/2019 Terbit, Perizinan dan Insentif Investasi Diurus BPKM

Pemerintah akan melakukan perbaikan iklim investasi, peningkatan kemudahan berusaha, percepatan realisasi investasi, dan mengatasi hambatan investasi, dan peningkatan peran penanaman modal dalam negeri (PMDN), terutama UMKM dalam perekonomian.

Laporan Bank Dunia atau World Bank mengenai indeks kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) 2020 menyatakan peringkat Indonesia masih stagnan dibandingkan tahun sebelumnya di posisi 73 dari 190 negara. Laporan ini menjadi kabar pahit bagi pemerintahan Joko Widodo yang mengusung investasi sebagai capaian utama.

Demi memperbaiki peringkat Indonesia di EoDB, Presiden Jokowi mengambil langkah dengan menerbitkan Instruksi Presiden No 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Dalam Inpres tersebut, terdapat enam poin yang pada poinnya memberikan kewenangan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengurus perizinan dan insentif investasi, di antaranya sebagai berikut.

 

PERTAMA: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:

  1. mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business;
  2. melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/ Lembaga;
  3. menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Menteri/Kepala Lembaga; dan
  4. memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

KEEMPAT: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:

  1. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang didelegasikan oleh Menteri/Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka (4) dan
  2. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA setiap tiga (3) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

 

Dalam poin pertama Inpres 7/2019, Inpres ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Adapun lima pihak ini bertugas untuk mengidentifikasi hal-hal yang menjadi penghambat dalam berusaha dan investasi di masing-masing Kementerian/Lembaga.

Sejauh ini sektor investasi dan perizinan masih menghadapi tantangan, di antaranya adalah peningkatan pemerataan investasi ke luar Jawa, investasi yang belum menyentuh sektor-sektor industri strategis, serta masalah perizinan yang kompleks.

Terkait hal itu maka pemerintah perlu segera melakukan perbaikan aspek jaminan kepastian hukum serta harmonisasi dan sinkronisasi regulasi. Demikian pula, perlunya pemberian insentif pada investor yang berinvestasi di luar Pulau Jawa dan pengarahan investasi pada sektor-sektor strategis.

Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet, telah diputuskan Presiden Joko Widodo bahwa ke depan terkait masalah perizinan dan insentif investasi akan diserahkan ke BKPM.

“Hal ini untuk memberikan kepastian kepada investor. Sistem perizinan investasi diperbaiki, sehingga memberikan kenyamanan kepada investor,” kata Bahlil, Selasa (19/11).

Untuk mewujudkan Indonesia menjadi surga investasi, lanjut Bahlil, pemerintah akan melakukan perbaikan iklim investasi, peningkatan kemudahan berusaha, percepatan realisasi investasi, dan mengatasi hambatan investasi, dan peningkatan peran penanaman modal dalam negeri (PMDN), terutama UMKM dalam perekonomian.

Sehubungan dengan hal itu, fokus kerja BKPM dalam jangka pendek ada empat hal, yaitu meyakinkan investor bahwa Indonesia adalah negara yang baik/layak investasi, menggiring investor untuk segera mendapatkan perizinan, meyakinkan investor bahwa Indonesia aman dan nyaman untuk investasi, serta mengawal investasi perusahaan hingga berproduksi.

“Untuk menjalankan fungsi promosi hingga pengawalan investasi hingga berproduksi butuh kekompakan antara pemerintah pusat dan daerah, dalam hal ini BKPM dan DPMPTSP seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu pakar ekonomi, Ahmad Erani Yustika sepakat bahwa tantangan untuk meningkatkan kinerja investasi di Indonesia adalah pemerataan investasi ke luar Jawa. Selain itu, investasi belum menyentuh sektor-sektor industri strategis, dan perizinan yang kompleks.

“Oleh karena itu, perlu ada perbaikan perizinan, pemberian insentif pada investor yang berinvestasi di luar Pulau Jawa, serta pengarahan investasi pada sektor-sektor strategis untuk menjadi tugas utama pemerintah saat ini,” jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa contoh kebijakan investasi dari beberapa negara tetangga yang bisa diadopsi di Indonesia untuk menarik investor.

Ketua Umum HKI Sanny Iskandar menambahkan jika pengusaha berharap pemerintah membenahi aspek regulasi dan birokrasi, melalui jaminan kepastian hukum, harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, serta penyamaan persepsi dan transparansi tentang kebijakan pemerintah.

“Kendala-kendala perizinan perlu segera ditangani pemerintah, seperti melalui penyederhanaan regulasi melalui program Omnibus Law,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kawasan Ekonomi itu.

Sanny menambahkan, pemerintah perlu mempermudah masuknya investor asing dengan embaruan kebijakan ketenagakerjaan, peningkatan ketersediaan infrastruktur dan sarana logistik untuk meningkatkan daya saing.

“Masalah pertanahan dan tata ruang wilayah, serta gangguan keamanan dan ketertiban juga perlu perhatian serius pemerintah,” pungkasnya.

sumber : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5dde3aa116b89/inpres-7-2019-terbit--perizinan-dan-insentif-investasi-diurus-bpkm

DPMPTSP Kotim Live Chat