JAMINAN LAYANAN

Kami menjanjikan pelayanan perizinan dan non perizinan  sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak terpenuhi jaminan kami siap memenuhi sanksi sebagai berikut :

1. Bagi jenis perizinan yang tidak dipungut biaya, maka apabila terdapat kekeliruan/ kesalahan tulis nama, alamat dan kesalahan tulis lainnya pada izin yang telah diterbitkan karena kesalahan kami, maka kami akan memperbaiki kembali sebagaimana mestinya tanpa dipungut biaya apapun serta memberikan ganti kerugian berupa mencetak ulang pas photo pemohon dan bea materai;
2. Bagi jenis perizinan yang dipungut biaya berupa retribusi, maka apabila hal-hal sebagai berikut :
    1. terjadi/ terdapat kekeliruan/ kesalahan penulisan akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya tanpa dipungut biaya tambahan serta memberikan ganti kerugian berupa mencetak ulang pas photo pemohon dan bea materai;
terjadi peristiwa petugas melakukan pungutan atas pungutan biaya sebagaimana yang telah ditetapkan, pemohon dapat melaporkan kepada pemeriksa internal pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu Inspektorat.

DPMPTSP Kotim Live Chat