KEGIATAN PENGAWASAN PENANAMAN MODAL

Sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur, Bapak Diana Setiawan, SE., M.AP bersama tim melaksanakan kegiatan pengawasan penanaman modal pada pelaku usaha perkebunan buah kelapa sawit yang berada di Kecamatan Mentaya Hulu dan Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen-dokumen perizinan, mulai dari aspek lagalitas Perusahaan, kepatuhan dalam penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan lainnya serta pembahasan mengenai hambatan dan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya. Kegiatan ini bertujuan guna menilai kepatuhan perusahaan dalam lingkup perizinan dan hal lain yang berkaitan dengan aspek tenaga kerja, pengelolaan lingkungan hidup, aspek tanggung jawab sosial dan yang terkait usaha perkebunan.

Apabila terdapat permasalahan yang dialami oleh pihak pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, tim pengawas memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha agar kegiatan usahanya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

---------‐--------------------------------------
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur

 

DPMPTSP Kotim Live Chat