Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan Kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga (K/L). Kegiatan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti amanah Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada 6 Maret 2020.
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres 42/2020 pasal 17, Menteri Investasi/Kepala BKPM mendapat mandat memimpin tim penilai yang beranggotakan unsur BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait, serta dapat melibatkan unsur profesional. Penilaian dilakukan terhadap K/L atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha, serta terhadap Pemerintah Daerah atas kinerja PTSP dan kinerja pelaksanaan berusaha. Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di PTSP pemerintah daerah.
Penilaian kinerja ini bukan hal yang baru bagi BKPM. Terakhir penilaian kinerja dilakukan adalah pada tahun 2018. Namun berdasarkan Perpres 42/2020, penilaian ini akan dilaksanakan tahun 2021 dan selanjutnya dilakukan secara rutin setiap tahun.
Mekanisme penilaian dilakukan melalui pengawasan dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), di mana pemerintah pusat akan dikoordinasikan oleh BKPM dan di Provinsi dikoordinasikan oleh DPMPTSP Provinsi, sedangkan di Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota. Proses penilaian dimulai pada pertengahan April 2021 lalu dan berakhir pada bulan Juni 2021 ini. Kemudian pada Agustus 2021 mendatang, Kepala BKPM akan memberikan hasil penilaian kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan dalam pemberian insentif/sanksi kepada pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2022.
Penilaian kinerja memiliki 3 kategori yaitu ‘Sangat Baik’ dengan nilai antara 80 sampai 100, ‘Baik’ dengan nilai antara 60 sampai 79,99 dan ‘Kurang Baik’ dengan nilai di bawah 59,99. Jika Pemda dan K/L mendapatkan nilai ‘Sangat Baik’ maka dapat diusulkan untuk diberi penghargaan berupa piagam/trofi, publikasi media massa dan insentif anggaran bagi K/L atau Dana Insentif Daerah (DID) bagi Pemerintah Daerah. Sedangkan pada nilai ‘Kurang Baik’ untuk Pemerintah Daerah akan diberikan sanksi administratif penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Untuk K/L dapat diberikan teguran tertulis, publikasi media massa dan disinsentif anggaran. Jika Pemda dan K/L berada di kategori ‘Baik’ maka tidak akan mendapatkan penghargaan ataupun sanksi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Johny Tangkere menjelaskan setelah dilakukan penilaian tahap awal dan diverifikasi oleh surveyor, DPMPTSP Kotawaringin Timur berada pada peringkat 14 dari 415 PTSP Kabupaten se Indonesia dengan Kategori "Sangat Baik", kemudian sebanyak 25 kabupaten peringkat teratas masuk sebagai Nominasi dan dipanggil ke Jakarta untuk dilakukan pemaparan didepan 12 Penilai.
“Pemaparan ini dilaksanakan oleh Kepala DPMPTSP bersama dengan Assiten III Sekretariat Darah Kotawaringin Timur, Imam Subekti, dimana isi paparan merupakan penjelasan kondisi daerah sampai dengan penyelesaian hambatan-hambatan investasi didaerah, sebagai tahap berikutnya nanti dipilih kembali 10 peringkat terbaik yang akan dilakukan uji petik, apapun hasilnya nanti yang pasti Pemeritah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan usaha yang terbaik demi kemajuan investasi dan pembangunan didaerah”. Ucap Johny. (mik)