Sampit - Bertempat di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur pembinaan/pengarahan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), (20/06/2022). Pengarahan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Drs. H. Akhmad Joniansyah, M.Si dan dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur yang membidangi, para Kepala Bidang, Kapala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Seluruh Staff DPMPTS.
Adapun agenda Pembinaan / pengarahan terkait Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan fokus pembinaan sebagai berikut :
- Menindak lanjuti hasil evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK / WBBM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021
- Diminta kepada semua ASN di lingkungan DMPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur agar mendukung dan memahami dengan sungguh - sungguh makna / arti pembangunan Zona Integritas menuju WBK / WBBM ;
- Diminta kepada semua ASN di lingkungan DMPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur agar memahami dengan sungguh - sungguh definisi dan target kinerja yang telah diperjanjikan, agar diperoleh kinerja yang baik ;
- Diminta kepada semua ASN di lingkungan DMPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur agar melakukan berbagai inovasi, dalam rangka penyesuaian dengan isu strategis yang dimiliki dan sekaligus menjawab kebutuhan stakeholder / penerima layanan ;
- Diminta kepada semua ASN di lingkungan DMPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur agar sepenuhnya melakukan pengendalian internal dengan baik, mengidentifikasi kemungkinan resiko yang akan terjadi / penyebab kegagalan pencapaian kinerja ;
- Memperluas implementasi sistem pengawasan, terutama mengurangi sistem pengawasan yang masih bersifat public campaign ;
- Melakukan upaya - upaya perbaikan / perubahan pelayanan publik kepada pengguna layanan, sehingga masyarakat betul - betul merasakan adanya perubahan / peningkatan pelayanan publik tersebut.
Demikian Pembinaan / Pengarahan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ).