Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

ABSTRAK PERATURAN

PENYELENGGARAAN - MAL PELAYANAN PUBLIK - MPP

2021

PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NO. 89, LN.2021/NO.222, JDIH.SETNEG.GO.ID : 11 HLM.

PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK

ABSTRAK:
  • Untuk mewujudkan peningkatan Pelayanan Publik diperlukan pengelolaan Pelayanan Publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam 1 (satu) tempat berupa Mal Pelayanan Publik (MPP).
  • Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; dan PP Nomor 6 Tahun 2021.
  • Perpres ini mengatur mengenai: 1) pelaksanaan MPP; 2) pendanaan; dan 3) penyelenggaraan MPP di pemerintah provinsi DKI Jakarta. Pemda kabupaten/kota melaksanakan penyelenggaraan MPP dengan menyediakan pelayanan: 1) pada beberapa tempat sesuai kebutuhan; dan/atau 2) bersifat lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain. Penyelenggaraan MPP didasarkan pada mekanisme dan prosedur yang dikoordinasikan oleh Penyelenggara MPP. Penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas: pelayanan langsung; pelayanan secara elektronik; pelayanan mandiri; dan/atau pelayanan bergerak.
CATATAN:
  • Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
  • Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi: 1) penyelenggara MPP dibebankan pada APBD; dan 2) pada Gerai Pelayanan menjadi tanggung Organisasi Penyelenggara. Selain itu, pendanaan dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perarturan perundang-undangan.

Unduh Peraturannya di sini : Perpres Nomor 89 Tahun 2021.pdf

DPMPTSP Kotim Live Chat