Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah dalam rangka Penyelenggaraan PTSP Prima di Palangka Raya. Landasaan kegiatan tersebut adalah mendorong perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi, terdapat Proyek Prioritas (PP) Peningkatan Fasilitas Investasi yang menjadi tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, dengan sasaran tercapainya PTSP prima di 75 daerah, termasuk di antaranya di Kalimantan Tengah. Terkait dengan hal ini, Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan pembinaan dan pengawasan serta sosialisasi tentang norma, standar, prosedur dan fasilitasi percepatan pembentukan atau pengembangan PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota. Salah satu bentuk kegiatan yang dipandang perlu untuk dilaksanakan adalah Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan PTSP Prima di Provinsi Kalimantan Tengah ini.
Tujuan dari Kegiatan Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan PTSP Prima di Provinsi Kalimantan Tengah ini adalah terwujudnya komitmen bersama dalam menyelenggaraan PTSP Prima, dimana peserta Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan PTSP Prima di Provinsi Kalimantan Tengah ini berjumlah ± 54 orang terdiri dari Bupati/Walikota se Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, Organisasi Perangkat Daerah terkait perizinan Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, DPMPTSP Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kota Se Kalimantan Tengah.
Sedangkan Narasumber pada kegiatan tersebut berasal dari KPK RI dan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, dimana untuk Kabupaten Kotawaringin Timur dihadiri oleh Bapak Wakil Bupati (H.M Taufik Mukri) dan Ketua DPRD Kotim (Dra.Rinie), dalam pembukaan Wakil Gubernur menyampaikan beberapa hal antara lain Penyelenggaraan Pemerintahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mensejahterahkan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun peningkatan daya saing daerah. PTSP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi dalam Tata Kelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Pelayanan publik dalam hal ini PTSP juga masuk dalam program Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga perubahan-perubahan regulasi dan kewenangan dari tingkat Pusat segera ditindaklanjuti/diimplementasikan oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota. Update terakhir dari website Korsupgah KPK tanggal 21 Oktober 2019, progress Tindak Lanjut Rencana Aksi Pencegahan Korupsi pada Area Intervensi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pemerintah Daerah di Kalimantan Tengah yang telah mencapai 100% adalah Kabupaten Seruyan. Dan ada 10 Pemda yang telah mencapai 75% atau lebih (zona hijau) serta 4 Pemda yang telah mencapai lebih dari 50% namun masih kurang dari 75% (zona kuning). Sedangkan khusus dalam hal Pendelegasian Kewenangan (100% kewenangan perizinan dan non perizinan dilimpahkan ke DPMPTSP), progress Tindak Lanjut Rencana Aksi Pencegahan Korupsi untuk Kalimantan Tengah telah mencapai 100%, sedangkan untuk Kabupaten/Kota ada 7 Kabupaten/Kota yang telah mencapai 100%. Dan ada 4 Kabupaten/Kota yang telah mencapai 75% atau lebih (zona hijau), 1 Kabupaten/Kota yang telah mencapai lebih dari 50% namun masih kurang dari 75% (zona hijau muda), 1 Kabupaten/Kota yang baru mencapai antara 25%-50% (zona kuning), serta 1 Kabupaten/Kota yang pencapaiannya masih kurang dari 25% (zona merah).
Setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan Penandantanganan Komitmen pembentukan PTSP Prima antara Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan Gubernur Kalimantan Tengah. Untuk Kabupaten Kotawaringin Timur, Bapak Wakil Bupati hanya melakukan paraf dengan disaksikan oleh Bapak Wakil Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari KPK RI dan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.