Rabu, 5 Juni 2024.
Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bapak Alang Arianto, S.E., M.Si memimpin Rapat Permohonan Petunjuk atas telah diperolehnya Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Ruang Rapat Pers Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
PT. Karya Makmur Abadi telah mengelola kawasan hutan produksi dalam kurun waktu tertentu dan perlu adanya kepastian hukum mengenai batas-batas areal yang dikelola. Penetapan batas areal ini penting untuk menghindari konflik lahan, memastikan pemanfaatan lahan yang optimal, dan mendukung keberlanjutan lingkungan.
Rapat permohonan petunjuk penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan produksi PT. Karya Makmur Abadi merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan. Melalui kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak. Monitoring dan evaluasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan bahwa semua rekomendasi dan kesepakatan dipatuhi.
---------‐--------------------------------------
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur