Sosialisasi dan Rapat Koordiansi Implementasi Peraturan tentang Perjalanan Dinas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Selasa, 4 Juni 2024.

Kasubbag Keuangan dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur menghadiri kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Bupati (PERBUP) Kab. Kotim No. 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Kotim & Rapat Proses Penyinergian dengan Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas pada Peraturan Presiden (PERPRES) No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PERPRES No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur di Aula Kantor BKAD Kab. Kotim di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 14 Sampit.

Sosialisasi dipimpin dan dibuka oleh Inspektur Kabupaten Kotawaringin Timur Bapak Masri, S.E., CGCAE. Kegiatan yang dihadiri oleh Bendahara/Perwakilan Seluruh SOPD Kabupaten Kotawaringin Timur ini bertujuan untuk mencegah terjadinya temuan terhadap pemeriksaan BPK-RI untuk kedepannya. Sosialisasi ini berlangsung dalam 2 sesi kegiatan dan berjalan dengan lancar. Hasil dari sosialisasi ini akan menjadi bahan evaluasi terkait dengan biaya perjalanan dinas sesuai dengan peraturan Standar Harga Satuan Regional.

---------‐--------------------------------------
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur

DPMPTSP Kotim Live Chat