Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Se-Kabupaten Kotawaringin Timur di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Sampit pada tanggal 13 September 2022.
Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur, ibu Irawati, S.Pd. Beliau juga sekaligus membacakan sambutan Bupati Kotawaringin Timur, yang mana perusahaan dan DPMPTSP bersinergi secara intens demi mewujudkan visi misi Kotim yaitu terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Timur yang mandiri, maju, dan sejahtera.
Kepala DPMPTSP Kab. Kotim, Bapak H. Imam Subekti, S.Pt., MM., juga menyampaikan bahwa tugas DPMPTSP salah satunya adalah melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kotim, baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN), salah satu bentuk pemantauan DPMPTSP adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal oleh pelaku usaha yang wajib dibuat dan dilaporkan secara berkala.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh 70 orang peserta perwakilan dari perusahaan dari berbagai sektor di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.