Jakarta - Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga (K/L) di Hotel Mulia Senayan Jakarta, pada Selasa (24/5). Kegiatan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti amanah Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada 6 Maret 2020. Sosialisasi ini dilakukan dengan metode gabungan antara daring dan tatap muka kepada para Kepala dan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluruh Jawa dan Kalimantan.
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia Riyatno menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres 42/2020 pasal 17, Menteri Investasi/BKPM Republik Indonesia mendapat mandat memimpin tim penilai yang beranggotakan unsur Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait, serta dapat melibatkan unsur profesional. Penilaian dilakukan terhadap K/L atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha, serta terhadap pemerintah daerah atas kinerja PTSP dan kinerja pelaksanaan berusaha.
“Tujuan dilaksanakan kegiatan Penilaian Kinerja pada tahun ini yaitu :
- Mengetahui Kinerja PTSP dan PPB Pemda, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga
- Melakukan evaluasi terhadap Kinerja PTSP dan PPB Pemda, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga
- Mengkualifikasi Kinerja PTSP dan PPB Pemda, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga
- Memberikan Anugerah Layanan Investasi," jelas Riyatno.
Penilaian kinerja ini bukan hal yang baru bagi Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia. Terakhir penilaian kinerja dilakukan adalah pada tahun 2018. Namun berdasarkan Perpres 42/2020, penilaian ini telah dilaksanakan tahun 2021 dan pada 2022 ini selanjutnya dilakukan secara rutin setiap tahun.
“Harapan kami, baik pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar aktif dalam kegiatan penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda. Mulai dari Pemda Provinsi hingga Pemda Kabupaten/Kota agar aktif saling membina dan berkoordinasi satu sama lain," tambah Riyatno.
Mekanisme penilaian dilakukan melalui pengawasan dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, di mana pemerintah pusat akan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia dan di Provinsi dikoordinasikan oleh DPMPTSP Provinsi, sedangkan di Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota. Proses penilaian mandiri akan dimulai pada akhir Mei 2022 dan berakhir pada pertengahan bulan Juni 2022 . Kemudian pada Juli 2022, Menteri Investasi/BKPM Republik Indonesia akan memberikan hasil penilaian kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan dalam pemberian insentif/sanksi kepada pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2023.
Penilaian kinerja memiliki 3 kategori yaitu ‘Sangat Baik’ dengan nilai antara 80 sampai 100, ‘Baik’ dengan nilai antara 60 sampai 79,99 dan ‘Kurang Baik’ dengan nilai di bawah 59,99. Jika Pemda dan K/L mendapatkan nilai ‘Sangat Baik’ maka dapat diusulkan untuk diberi penghargaan berupa piagam/trofi, publikasi media massa dan insentif anggaran bagi K/L atau Dana Insentif Daerah (DID) bagi Pemda. Sedangkan pada nilai ‘Kurang Baik’ untuk Pemda akan diberikan sanksi administratif penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Untuk K/L dapat diberikan teguran tertulis, publikasi media massa dan disinsentif anggaran. Jika Pemda dan K/L berada di kategori ‘Baik’ maka tidak akan mendapatkan penghargaan ataupun sanksi.