Sosialisasi SPP-IRT bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Komunitas Masyarakat

Selasa, 21 Mei 2024.

Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Komunitas Masyarakat Sekitar Hutan Wilayah Perhutanan Sosial Di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bapperida Kabupaten Kotawaringin Timur beralamat di Jalan Jendral Sudirman Km. 5 Sampit.

Ibu Norhalida, S.ST, Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur bertindak sebagai salah satu Narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman para pelaku usaha tentang pentingnya SPP-IRT bagi suatu produk makanan hingga benar-benar aman dikonsumsi oleh masyarakat.

SPP – IRT adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang merupakan bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia. Izin edar ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/walikota c.q Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu terhadap pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah.

---------‐--------------------------------------
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur

DPMPTSP Kotim Live Chat