Jumat, 24 Juni 2022 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur mengadakan rapat Tim Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Kegiatan Penanaman Modal di Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2022 bersama dengan Dinas Teknis Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu: Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanian dan Kantor Kementerian Agama.
Sesuai Peraturan BKPM Pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, BKPM telah menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko:
- Peraturan BKPM No.3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik;
- Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal;
- Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;