DPMPTSP Kotim Melaksanakan Pengawasan Penanaman Modal Terhadap Pelaku Usaha

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur, Bapak Diana Setiawan, SE., M.AP berserta rombongan dan didampingi oleh Tim Teknis dari Dinas Pertanian Kab. Kotim dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kotim melaksanakan kegiatan pengawasan penanaman modal terhadap pelaku usaha yang berlokasi di Kecamatan Cempaga Hulu. 

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, DPMPTSP telah diamanahkan untuk menjadi koordinator pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko.Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan upaya memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan usaha, perkembangan realisasi penanaman modal dan pelaksanaan kewajiban lain, seperti kemitraan berdasarkan tingkat risiko dan tingkat kepatuhan.

 

---------‐--------------------------------------
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dpmptsp Kotawaringin Timur
Twitter : @dpmptsp_kotim
Instagram : ptspkotim
Website : dpmptsp.kotimkab.go.id
Youtube : DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur

DPMPTSP Kotim Live Chat